Jenis-Jenis
Pasar Uang :
1.
Warkat Niaga (Commercial
Paper) :
Surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. Commercial Paper
juga disebut surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima
pada suatu tanggal tertentu. Bunga dari Commercial Paper juga didapatkan dengan
menggunakan diskonto berbeda dengan Bank Acceptance ataupun Sertifikat
Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaaan
(Unsecured Promissory Notes).
2.
Surat Promes (Promissory
Notes) : Surat
sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank
untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank
dalam rangka pinjaman antar bank.
3. Bill Of Exchange : Bill of Exchange merupakan salah
satu dokumen yang lazim ada dalam transaksi ekspor impor. Bill of Exchange atau
dalam bahasa Indonesia disebut Wesel adalah suatu alat pembayar yang berisi
perintah tanpa syarat dari penerbit Wesel (drawer) kepada pihak lain (drawee)
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu (payee atau beneficiary)
atau pihak lain yang ditunjuknya (order) pada saat diunjukkan atau pada waktu
tertentu yang akan datang sesuai dengan jenis weselnya.
4.
Trade Acceptance : Tagihan pertukaran untuk pembelian tertentu,
ditarik pada pembeli dengan penjual dan pembeli bantalan.
5.
Call Money : Penempatan atau peminjaman dana jangka pendek
(dalam hitungan hari) antar bank. Call Money merupakan instrument bank dalam
mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
6.
Sertifikat Deposito
(Deposit Certificate) :
Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang
membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya
melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Komentar
Posting Komentar